SOSIALISASI SISTEM SKPI TERINTEGRASI

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa mahasiswa yang sudah lulus berhak salah satunya mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Memperhatikan peraturan tersebut maka Universitas Pamulang melalui Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) mensosialisasikan SISTEM SKPI TERINTEGRASI.

Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Juni 2022, pukul 13.00 s.d 16.00 WIB di Ruang Teleconference. Turut hadir juga Rektor Universitas Pamulang (Dr. E. Nurzaman AM., M.M., M.Si), Wakil Rektor I, Para Dekan, Para Ketua Lembaga, Para Ketua Program Studi, dan Para Operator SKPI Program Studi.
Sistem SKPI Terintegrasi dibangun melalui kolaborasi antara LP3 dan IT Center Universitas Pamulang. Sistem tersebut terintegrasi dengan sistem-sistem lainnya, seperti Sistem Lembaga Bahasa (LB), Sistem Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sistem Prestasi Mahasiswa (Sispema) dan Sistem Pelaporan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Selain terintegrasi, sistem ini juga memfasilitasi program studi jika ingin menambahkan secara manual melalui kolom “aktivitas lainnya”.

Diharapkan melalui Sistem SKPI ini dapat mempermudah pengelolaan dan mempercepat kinerja penerbitan SKPI.

Penulis: DSA